v
Asas Keadilan
Adil tidak harus sama. Jika furudl laki-laki
adalah 2x perempuan, bukan dilihat dari segi kuantitas. Melainkan dari segi hak
dan tanggung jawab laki-lki dan perempuan.
v
Asas Ijbari
Berasal dari جبر yang berarti
terpaksa.
Maksudnya, pembagian waris pada ahli waris tertentu sudah
ditetapkan oleh ayat (dipaksa) ayat.
v
Asas Individual
Harta yang sudah dibagi dan diberikan, adalah menjadi hak
milik individu si ahli waris, bukan seperti hukum adat yang terkadang menjadi
hak suku / hak bersama.
v
Asas Bilateral
Islam, memberikan waris pada 2 arah / 2 jalur (jalur nasab-nasib).
Misal, seorang anak meninggal, maka nasab maupun nasibnya tetap
mendapat hak, meskipun jumlahnya berbeda.
Tidak seperti beberapa suku yang ada. Terkadang jika si
mati adalah perempuan, maka yang mendapat warisan adalah nasib saja.
Jika yang meninggal laki-laki, maka yang mendapat warisan adalah nasab
saja.
v
Asas akibat kematian
Pembagian warist dalam Islam hanya bisa terjadi setelah
si pewaris (muwarist) benar-benar telah meninggal. Maka tidak berlaku
waris yang diasarkan pada wasiat.
ü
Nasab adalah jalur laki-laki (bapak) ke
atas, atau anak laki-laki ke bawah.
ü
Nasib adalh jalur perempuan (ibu) ke atas,
atau anak perempuan ke bawah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar