Fiqh Mawarist :
Ilmu yang memepelajari tentang siapa-siapa yang menjadi ahli warist,
siapa-siapa yang bukan menjadi ahli warist, berapa bagian masing-masing {
1/2;1/3;1/4; 1/6;1/8; 2/3} serta dengan cara apa pembagiannya.
Sebab-sebab kewarisan dari masa ke masa
v
Zaman Jahiliyah
-
Kekerabatan
-
Janji prasetya
-
Adobsi
v
Zaman Awal Islam
-
Tiga di atas
-
Hijrah (makkah ke madinah)
-
Karena persaudaraan (Anshar—Muhajirin)
v Zaman kesempurnaan Islam
-
Kekerabatan
-
Perkawinan
-
Wala’ (memerdekakan budak)
Rukun-rukun Mawarist
المَوْرُوثُ – المُوَارِيْثُ – الوَارِثُ
Syarat-syarat Mawarist
-
Matinya المُوَارِيْثُ
-
Hidupnya si الوَارِثُ
-
Tak ada penghalang untuk mewarisi
Hukum membagi harta warisan
sesuai dengan Syariat
Hukum
bagi umat muslim untuk melakukan aturan yang termaktub oleh nash
termasuk mawarist, adalah suatu keharusan/ kewajiban
ð والصلح خير... . dengan adanya dalil ini, maka
hukum warist yang tadinya sudah ditentukan oleh nash secara jelas dan
wajib dilaksanakan, bisa berubah hukumnya sesuai situasi dan kondisi.
ð Juga didasarkan pada ayat-ayattentang musyawarah dan
asas-asas keadilan.
ð Hukum mempelajari ilmu warist (farāid) adalah fardlu kifāyah
ð تعلموا القرأن وعلّموها
الناس # تعلموا الفرائض وعلّموها الناس
الحادث
- الوَارِثُ (ahli warist) orang yang berhak
menerima warisan.
-
المُوَارِيْثُ orang yang diwaris harta
tinggalannya (orang yang meninggal—baik meniggal secara hakiki, karena
perkiraan, maupun putusan pengadilan)
- الإرث harta warisan yang isap dibagi oleh ahli warist
setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah, hutang & wasiat.
- وراثة harta warisan yang telah diterima oleh ahli warist.
- تركة semua hatra peninggalan sebelum
dikurangi biaya pengurursan, hutang dan wasiat.
- Gono-gini; harta kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya
perkawinan yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar