Jumat, 20 September 2013

Kajian Teori


Fiqh Mawarist   : Ilmu yang memepelajari tentang siapa-siapa yang menjadi ahli warist, siapa-siapa yang bukan menjadi ahli warist, berapa bagian masing-masing { 1/2;1/3;1/4; 1/6;1/8; 2/3} serta dengan cara apa pembagiannya.
Sebab-sebab kewarisan dari masa ke masa
v  Zaman Jahiliyah
-          Kekerabatan
-          Janji prasetya
-          Adobsi
v  Zaman Awal Islam
-          Tiga di atas
-          Hijrah (makkah ke madinah)
-          Karena persaudaraan (AnsharMuhajirin)
v  Zaman kesempurnaan Islam
-          Kekerabatan
-          Perkawinan
-          Wala’ (memerdekakan budak)

Rukun-rukun Mawarist

المَوْرُوثُ  –  المُوَارِيْثُ  –  الوَارِثُ

Syarat-syarat Mawarist
-          Matinya المُوَارِيْثُ
-          Hidupnya si الوَارِثُ
-          Tak ada penghalang untuk mewarisi

Hukum membagi harta warisan sesuai dengan Syariat
            Hukum bagi umat muslim untuk melakukan aturan yang termaktub oleh nash termasuk mawarist, adalah suatu keharusan/ kewajiban
ð  والصلح خير... . dengan adanya dalil ini, maka hukum warist yang tadinya sudah ditentukan oleh nash secara jelas dan wajib dilaksanakan, bisa berubah hukumnya sesuai situasi dan kondisi.
ð  Juga didasarkan pada ayat-ayattentang musyawarah dan asas-asas keadilan.
ð  Hukum mempelajari ilmu warist (farāid) adalah fardlu kifāyah
ð  تعلموا القرأن وعلّموها الناس # تعلموا الفرائض وعلّموها الناس
 الحادث
Glosarium - Glosarium - Glosarium - Glosarium - Glosarium - Glosarium - Glosarium 

-     الوَارِثُ (ahli warist) orang yang berhak menerima warisan.
-     المُوَارِيْثُ orang yang diwaris harta tinggalannya (orang yang meninggal—baik meniggal secara hakiki, karena perkiraan, maupun putusan pengadilan)
-     الإرث harta warisan yang isap dibagi oleh ahli warist setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah, hutang & wasiat.
-     وراثة harta warisan yang telah diterima oleh ahli warist.
-     تركة semua hatra peninggalan sebelum dikurangi biaya pengurursan, hutang dan wasiat.
-     Gono-gini; harta kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan yang sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar